Henry Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati!

- 28 Maret 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi. Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati!
Ilustrasi. Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati! /Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA

GALAJABAR - Terdakwa pembunuh seorang Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Terdakwa bernama Henry Hernando, pelaku penganiayaan yang menewaskan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin, di Jalan Adiwarta Lembang Agustus tahun 2022 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan terdakwa Henry Herhando terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

Baca Juga: Dosen Cantik di Bandung Ditemukan Tewas di Apartemen

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Ciamis, Cianjur, Cirebon dan Garut

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Vici Daniel Valentino dalam persidangan hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.

Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Atas hal itu, Majelis Hakim menilai kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Banjar, Bekasi, Bogor, dan Cimahi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x