Besaran Zakat Fitrah Kota Depok Jawa Barat 2023 Senilai Rp45 Ribu

- 1 April 2023, 13:57 WIB
Besaran zakat fitrah wilayah Kota Depok 
Besaran zakat fitrah wilayah Kota Depok  /Pexels  /

 

 

GALAJABAR - Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Depok, Jawa Barat telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penetapan nilai zakat fitrah tersebut telah ditentukan oleh Baznas Kota Depok melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Kota Depok Nomor Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023.

 

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menjelaskan bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan zakat fitrah 2023 tersebut dapat menyesuaikan.

Besaran zakat yang ditetapkan untuk tahun 1444 H/2023 M senilai Rp 45 ribu per jiwa.Nilai Zakat Fitrah Rp 45 ribu per jiwa ini setara dengan beras atau makanan pokok sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter per jiwa.

Baca Juga: Ada Apa dengan 1 April? Ini Alasan dan Asal Usul April Mop

Adapun pengelolaan zakat fitrah tersebut dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Waktu menunaikan zakat fitrah berlangsung sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x