Sementara penyaluran zakat fitrah akan ditujukan kepada mustahik (penerima zakat) yang termasuk dalam delapan asnaf atau 8 golongan yang berhak menerima zakat. Sesuai firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya asnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60," ungkap Endang.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan penetapan besaran zakat mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Baca Juga: Ingin Menekan Angka Tawuran Pelajar yang Marak di Jawa Barat, Ridwan Kamil Lakukan Ini
Tertera dalam pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras.
Kemudian, ketentuan yang membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang tertera dalam fiqih zakat menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.***