Timsus Sanggabuana Polres Karawang juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu sepedah motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweater, dan satu kaos.
Kapolres juga menuturkan terdapat tiga korban yang mengalami luka berat akibat dari tindak kekerasan para pelaku. Sehingga dari tindak kejahatan tersebut, pelaku akan dikena pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***