Aspidsus Kejati Jabar, Bima Suprayoga mengatakan seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung.
Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 s.d 8 april 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka SG dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023 atas nama tersangka DH.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Sediakan Mudik Bareng Gratis, Simak Cara Daftarnya
Adapun perbuatan Tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.
Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***