Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp6.000, Intip Daftar Harga Emas Batangan

Tayang: 18 Januari 2024, 14:03 WIB
Penulis: Lina Lutan
Editor: Tim GalaJabar
Harga emas antam Bandung hari ini
Harga emas antam Bandung hari ini /PEXELS/Michael Steinberg/

GALAJABAR - Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis(18/1/2024) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)  turun Rp6.000 menjadi Rp1.115.000 per gram.

Seperti diberitakan sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.121.000 per gram pada Rabu (17/1).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga turun Rp6.000 menjadi Rp1.016.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Rabu (17/1) senilai Rp1.022.000 per gram.

Sedangkan transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, seperti yang diatur oleh PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Anjlok, Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000, Ini Saatnya untuk Investasi?

Baca Juga: Wow! Investasi Emas Semakin Menggoda, Harga emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Cek Daftar Harganya

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp607.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.115.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.170.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.230.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.350.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp52.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp105.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp264.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp527.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.055.600.000

Baca Juga: Masih Jadi Investasi Menguntungkan, Harga Emas Antam Jumat Pagi Naik Rp5.000 jadi Rp1,124 juta per Gram

Baca Juga: Turun Lagi, Harga Emas Antam Selasa 9 Januari 2024 Turun Rp7.000 Jadi Rp1,121 Juta per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, maka pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub