Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020 Turun Signifikan, Saatnya Ivestasi

- 14 Oktober 2020, 05:25 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (11/9) berada pada posisi Rp1.028 juta per gram atau naik Rp1.000 dibandingkan sebelumnya.
Karyawan menunjukan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (11/9) berada pada posisi Rp1.028 juta per gram atau naik Rp1.000 dibandingkan sebelumnya. /FOTO ANTARA / Indrianto Eko Suwarso / foc.


GALAJABAR - Harga emas pada hari ini, Rabu 14 Oktober 2020 mengalami penurunan dibandingkan hari Selasa 13 Oktober kemarin.

Kemarin, emas 0,5 gram seharga Rp538.500. Namun pada Rabu ini, turun menjadi Rp537.500. 

Dengan demikian, ini merupakan kesempatan bagi anda untuk membeli emas lebih banyak lagi. Karena harga emas tidak akan pernah terlalu lama turun.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Rabu 14 Oktober 2020

Emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Berikut harga emas seperti ditulis di laman Logam Mulia pada hari ini:

Butik Emas LM - Gedung Antam
- 0.5 gram : Rp 537.500
- 1.0 gram : Rp 1.015.000
- 2.0 gram : Rp 1.974.000

Butik Emas LM - Pulo Gadung
- 0.5 gram : Rp 538.500
- 1.0 gram : Rp 1.015.000
- 2.0 gram : Rp 1.970.000

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Menambah Daftar Panjang Atlet Terpapar Covid-19

Butik Emas LM - Bandung
- 0.5 gram : Rp 537.500
- 1.0 gram : Rp 1.015.000
- 2.0 gram : Rp 1.980.000

Butik Emas LM - Semarang
- 0.5 gram : Rp 537.500
- 1.0 gram : Rp 1.015.000
- 2.0 gram : Rp 1.980.000

Butik Emas LM - Surabaya Pemuda
- 0.5 gram : Rp 537.500
- 1.0 gram : Rp 1.015.000
- 2.0 gram : Rp 1.980.000

Baca Juga: Kemenag Harus Memperjuangkan Masyarakat agar   Bisa Beribadah  Haji dan Umrah

Catatan: PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x