GALAJABAR - Ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)? Anda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjangnya. Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Jumat 16 Oktober 2020:
Mobile 1
BTM Cicadas
Jalan Ibrahim Adjie
Mobile 2
Lucky Square
Jalan Terusan Jakarta
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat 16 Oktober 2020, Mulai Merangkak Naik, Investor Raup Untung
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Awali Kunjungan Kerja di AS, Prabowo Sambangi Pentagon
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.