Amerika Serikat Bakal Eksekusi Mati Seorang Perempuan 

- 17 Oktober 2020, 23:51 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Clipart-Vectors /
Montgomery,  didakwa bersalah atas pencekikan seorang ibu hamil di Missouri, akan dieksekusi dengan suntikan mati di Penjara AS Terre Haute, Indiana, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Bogor Sebut, Sopir Truk Maut Tidak Miliki SIM

Dikutip galajabar dari Antara, perempuan terakhir yang dieksekusi oleh pemerintah AS adalah Bonnie Heady, yang dihukum mati di dalam ruangan gas di Missouri pada tahun 1953, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.
 
Departemen kehakiman, pada Jumat 17 Oktober 2020 , juga menjadwalkan eksekusi pada tanggal 10 Desember atas Brandon Bernard, yang membunuh dua orang pendeta muda pada tahun 1999 bersama komplotannya.

Kedua eksekusi tersebut akan menjadi yang ke-delapan dan sembilan yang dilakukan oleh pemerintah federal pada tahun 2020.
 
 
Suntikan 

Administrasi Presiden Donald Trump mengakhiri hiatus informal selama 17 tahun dalam eksekusi federal pada bulan Juli, setelah mengumumkan bahwa Biro Kepenjaraan beralih ke protokol obat tunggal baru untuk suntikan mati, dari kombinasi tiga obat yang terakhir digunakan pada tahun 2003.

Protokol baru itu menghidupkan kembali tantangan hukum jangka panjang untuk suntikan mematikan. Pada bulan Agustus, seorang hakim federal di Washington, D.C. memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk memberikan barbiturat yang diatur secara ketat.

Namun, pengadilan banding menyatakan bahwa pelanggaran itu sendiri tidak berarti "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" dan mengizinkan eksekusi federal untuk dilanjutkan.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Cepat Saji KFC Disegel

Pada tahun 2007, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Missouri menghukum Montgomery dengan hukuman mati setelah mendakwanya bersalah atas penculikan federal yang mengakibatkan kematian.

Pengacaranya, Kelley Henry, mengatakan bahwa Montgomery berhak untuk hidup karena dia memiliki gangguan mental dan mengalami penyiksaan pada masa kecilnya.

"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas tindakan kriminalnya, dian dia tidak akan pernah meninggalkan penjara," kata Henry dalam sebuah pernyataan. "Namun penyakit mental akut dan dampak trauma masa kecil yang menyedihkan membuat hukuman mati terhadapnya sebuah ketidakadilan yang mendalam."
Baca Juga: Tangkal Stunting, Kelurahan Kebon Gedang Bentuk Komunitas Tanginas

Adapun kuasa hukum Bernard, Robert Owen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah federal menyesatkan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, yang pada tahun 2000 memutuskan Bernard bersalah atas pembunuhan. Keputusan itu dinodai oleh kesaksian palsu, kata Owen.

"Bukti ini menegaskan bahwa Bernard bukanlah salah satu pelaku 'terburuk dari yang terburuk' yang kami beri hukuman mati, dan bahwa menyelamatkan nyawanya tidak akan menimbulkan risiko bagi siapa pun," kata Owen.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x