GALAJABAR - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis? Jika ingin memperpanjangnya, snda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling.
Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Senin 19 Oktober 2020:
Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
Metro Indah Mal
Jalan Soekarno-Hatta no 590.
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Sejumlah Fakta November Rain Guns N' Roses: Digarap Sejak 1980an Hingga Pertama di Yotube
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Lirik Lagu November Rain Guns N' Roses