Polri Tegaskan Telah Beri Sanksi Brigjen EP Terkait Kasus LGBT, Apa Sih Sanksinya?

- 22 Oktober 2020, 08:18 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. /RRI

GALAJABAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan telah memberi sanksi kepada Brigadir Jenderal Polisi EP yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Salah satu sanksi yang diberikan yaitu pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Perempuan yang Tewas terbakar di Dalam Mobil Ternyata Kerabat Jokowi, Berikut Faktanya

Seperti dikutip galajabar dari RRI, Polri telah menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Birgjen EP pada 31 Januari 2020 lalu. Hasilnya, antara lain Brigjen EP dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Keputusan selanjutnya, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Terakhir, yang bersangkutan dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x