Korban Merugi Hingga Rp8,072 Miliar, Dua Pengembang Perumahan Diamankan Polisi

- 22 Oktober 2020, 20:55 WIB
/
GALAJABAR - Polres Cimahi mengamankan dua orang pengelola perumahan yang diduga telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp8,072 miliar. Keduanya adalah Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris, dan  Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, ada tiga orang yang melapor sejak Januari 2019 terkait pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) sebagai developer.

"Dengan segala upaya menetapkan dua orang tersangka dari pihak developer yang bertindak sebagai komisaris dan direktur keuangan," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Depok Wilayah Pertama Vaksinasi Covid-19 di Jabar

Kasus tersebut berawal pada tahun 2016, PT SBP mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme Kabupaten Bandung Barat. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan pemilik lahan.
 
Setelah menempuh perizinan, PT SBP pun mulai beriklan. Lalu, ada 201 orang nasabah yang melakukan transaksi dan membayar dengan cicilan.
 
"Seiring berjalannya waktu, terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi, tapi minta dibayar di depan. Mereka juga membangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik nasabah yang seharusnya jadi rumah, dialihkan untuk membangun apartemen. Namun baik perumahan maupun apartemen pembangunannya mandek," jelas Yoris.
Baca Juga: Terbongkar! Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Nama-Nama Penggagas Omnibus Law
Pihaknya kemudian menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli atau aliran dana lainnya, termasuk kemungkinan ada tersangka lain.
 
"Uang yang dikumpulkan sampai Rp 8 miliar lebih dari 201 nasabah. Lokasi proyek terbengkalai dan pembangunan rumah tidak ada yang selesai. Uang juga tidak ada yang dikembalikan kepada nasabah," ungkapnya.

Dua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor agar proses hukum bisa kita teruskan," tuturnya.

Salah satu korban, Iwan (44) mengaku tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratan yang ringan.
 
"Ini rumah bersubsidi dengan peningkatan mutu. Syaratnya terutama buat yang tidak punya rumah, jadi saya tertarik," ujar warga Cibaligo-Kebon Kopi Kec. Cibeureum ini.
Baca Juga: Dibuka Sejak Senin, Pendaftar BLT UMKM Gelombang Kedua di Jabupaten Bandung Barat Membeludak
Menurutnya, ia percaya terhadap developer karena meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses.
 
"Saya pilih rumah tipe 36, nilainya sekitar Rp 200 juta. DP senilai Rp 86 juta dengan dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp 11 juta," katanya.

Dalam perjalanan, Iwan mengaku mengendus kondisi tidak sehat dari perusahaan tersebut. "Saya bayar cash tiap bulan dan melihat perkembangannya tidak sehat, jadi saya hentikan pembayaran sampai cicilan ke-21. Setelah nunggu dua tahun kantornya malah tutup, tidak ada itikad baik, jadi saya melapor ke Polres Cimahi, ingin ada penyelesaian dari kasus ini," jelasnya. (Penulis: Laksmi Sri Sundari)**
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x