Komisi III DPRD Bandung Barat Desak Pemda Kaji Ulang MoU TPPAS Legoknangka

- 23 Oktober 2020, 23:09 WIB
TPPAS Legoknangka di Jalan Raya Nagreg.*/ADE MAMAD/PR
TPPAS Legoknangka di Jalan Raya Nagreg.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

GALAJABAR - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat menolak memorandum of understanding antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan kabupaten /kota terkait Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka.

"Komisi III meminta dengan tegas agar Pemkab Bandung Barat untuk mengkaji ulang kaitan MoU TPPAS Legoknangka dengan provinsi," kata Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat Iwan Ridwan di Padalarang, Jumat 23 Oktober 2020.

Dia menambahkan, Komisi III mendorong DPRD Kabupaten Bandung Barat membentuk panitia khusus melakukan kajian dampak bagi Kabupaten Bandung Barat jika pembuangan sampah ke. Legoknangka.

Baca Juga: Fantastis! Dana Pemerintah Daerah Sebesar Rp 252,78 triliun Tersimpan di Bank

"Tentunya kami di Komisi II harus meminta beberapa masukan dan pertimbangan kaitan rekomendasi persetujuan DPRD dari berbagai fihak terkait," sebut Iwan.

Menurutnya, kajian itu penting karena persoalan ini bukan hanya sekedar memindahkan pembuangan sampah.dari Sarimukti ke Legoknangka.

"Jangan dilupakan, dengan dibukanya Legoknangka apakah sudah ada perencanaan ke depan penanganan sampah TPA Sarimukti pasca ditutupm Terutama menyangkut dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat tandasnya.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan, Sekda Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

Jebol APBD
Iwan mengungkapkan, saat ini kondisi TPA Sarimukti dengan luas sekitar 25 hektare dan tinggi tumpukan sampah sudah mencapai 50 meter.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x