GALAJABAR - Mulai hari, Senin 26 Oktober, Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia. Operasi bakal berlangsung hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta pembinaan dalam pelaksanaannya.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Jabar, Hari Ini Diprediksi Terjadi Hujan Disertai Petir
Meski demikian, petugas akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran berat maupun pelanggaran membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.
“Sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis stop (stop line), dan helm,” pungkasnya.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020, Awal Pekan Dibuka Lebih Murah
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar yang terjaring operasi adalah kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***