Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sengaja Timbulkan Pertentangan

- 27 Oktober 2020, 13:59 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GALAJABAR - Tiga petinggu Sunda Empire divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Dikutip galajabar dari Antara, putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi ke Sumatera Utara, Netizen: Bapak Jaketnya Keren!

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Naik, Berdampak Positif bagi Penerimaan Negara
 
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x