KPK Amankan Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK

- 1 Desember 2020, 14:40 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Rabu 25 November 2020.
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Rabu 25 November 2020. /ANTARA FOTO /Indrianto Eko Suwarso

GALAJABAR - Beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) Jakarta Barat, Senin 30 November 2020.

KPK melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Postingan Gegabah Cavani Berbuntut Panjang

Tim penyidik KPK pada Senin  30 November 2020 kembali melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga Selasa dini hari pukul 02.30 WIB.

 Ali menyatakan barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisasi dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Tim penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini, namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Selama Isolasi, Anies Jalankan Tugas dan Pertemuan Secara Virtual

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada Jumat (27/11) sampai Sabtu  28 November 2020 dini hari.

Selain Edhy, enam orang yang juga ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x