Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir

- 1 Desember 2020, 21:07 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Reno Esnir/Antara/Antara

GALAJABAR - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Selasa 1 Desember 2020..

"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan,  alasan Rizieq tidak hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah, Ema Instruksikan OPD Perketat Penangan Covid-19

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," tambahnya.

Meski demikian saat dikonfirmasi apakah Rizieq telah menyerahkan surat dari pihak dokter, Aziz mengatakan pihaknya masih memproses surat tersebut.

"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," ujarnya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Delapan Karyawan Positif Covid-19, Terminal Wisata Ditutup Sementara

Meski demikian, Aziz tidak memberikan jawaban pasti apakah Rizieq akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.

 Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Hanif Alatas, Kamil Pasha juga hadir menemui penyidik Kepolisian untuk mengabarkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x