Pakar Hukum Internasional UI: Polri Perlu Tegakkan Hukum karena Manuver UMLWP Adalah Makar

- 2 Desember 2020, 15:39 WIB
Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua
Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua /Johannes/

 

 

GALAJABAR - Menurut hukum internasional, pemerintahan ada apabila negara sudah hadir terlebih dahulu. Dengan adanya negara, barulah mendapat pengakuan dari masyarakat internasional.

Hal itu diungkapkan pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Oleh karena itu, Hikmahanto menyatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua, Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Hikmahanto, seperti dikutip dari Antara News, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Rp100 Juta per Tahun, Biaya Perawatan Kesehatan Jaksa Pinangki
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu menyatakan, pengakuan negara-negara Pasifik tidak dapat menjadi tolok ukur karena pengarunya tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Oleh karena itu, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI tersebut, manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut sebaiknya diabaikan saja oleh pemerintah.

Ia pun menyebut, bila perlu Polri melakukan penegakan hukum karena tindakan itu bisa dikualifikasikan sebagai makar.
Baca Juga: Sutradara Indonesia Terlibat, Sajikan Cerita Horor Asia, Folklore Seri Kedua Segera Diproduksi
Seperti diketahui, 1 Desember yang selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, dimanfaatkan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x