GALAJABAR - Mangkir dari panggilan pertama, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin 7 Desember 2020.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.
Baca Juga: KPK Geladah Rumah Anggota DPRD Jabar di Indramayu
Rizieq dan Hanif Alatas, awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020. Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.
Pengacara Rizieq dan Hanif memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.
"Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama, tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar," ujarnya.
Baca Juga: Belasan Ton Beras Didistribusikan kepada Warga Terdampak Covid-19 di Cimahi dan Bandung Barat
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.