PAN Mengutuk Keras, Desak Aparat Jatuhkan Hukuman Berat pada Pelaku Kasus Asusila di NTB

- 23 Januari 2021, 23:19 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat.

GALAJABAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengutuk keras tindakan asusila tersangka AA terhadap anak kandungnya sendiri.

DPP PAN sudah memberikan keputusan tegas untuk memecat AA eks anggota DPRD NTB empat periode itu secara tidak hormat dari keanggotaan partai.

Selain itu, DPP PAN  mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat tersebut.

Baca Juga: Cucun Apresiasi Kebijakan Komjen Pol Listyo yang Akan Mengoptimalkan Sistem e-Tilang

"Sesuai perintah DPP PAN, kita ingin mengetuk dari hati aparat penegak hukum. Kalau ini benar supaya diberikan sanksi yang seberat-berat," kata Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mataram, Sabtu 23 Januari 2021.

DPP PAN, kata Muazzim, menilai apa yang dilakukan tersangka AA sudah tidak bermoral dan mencoreng nama partai.

"Tidak ada kader PAN seperti itu. Siapapun kader PAN baik yang ada di NTB dan Indonesia tidak ada seperti itu. Siapapun kami akan perlakukan sama. Karena ini bukan moral kader PAN," ujarnya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Masih Bakal Terjadi di Wilayah Jawa Barat

"Kami telah berkoordinasi dengan DPP PAN bahwa PAN sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum kader PAN, untuk itu sikap PAN tegas memecat saudara AA secara tidak hormat dari kader partai," tegas Muazzim.

Ia menjelaskan surat pemecatan AA sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN, pasalnya yang berhak memecat itu adalah DPP, sebelumnya Muazzim mengaku sudah mengusulkan AA untuk dipecat.

Muazzim mengakui dari prakongres PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Februari 2020, tersangka AA bukan lagi kader PAN, karena berseberangan dengan kebijakan PAN NTB dalam mengusung calon Ketua Umum Zulkiefli Hasan.

Baca Juga: Longsor Cianjur, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian

"Kami berkomitmen saat itu bagi kader yang tidak sejalan dipecat. Terbukti lima orang Ketua DPD PAN kabupaten sudah kami pecat. AA menjadi pengurus sudah tidak lagi, bahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN sudah kami cabut," jelasnya.

Muazzim menyatakan secara pribadi dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, namun apa yang telah terjadi bukan urusan partai.

"Sebagai saudara, teman, sahabat tentu saya sangat menyayangkan itu terjadi. Mudah-mudahan saja apa yang terjadi itu tidak benar," katanya.

Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Instruksikan Dansektor Awasi Pabrik Penghasil Limbah

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: ​​​​​​​Usai Membacakan Puisi pada Inagurasi Biden-Harris, Buku Amanda Gorman Laris Manis

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  20 Januari 2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Agendakan Vaksinasi Tahap Kedua Mulai 28 Januari 2021

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya. Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x