GALAJABAR - Klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengenai larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti kontestasi Pemilu Presiden, pemilu anggota legislatif, dan pilkada, dinilai akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan, sebagai sesuatu hal yang berlebihan.
Menurut Tuba Helan, hak-hak politik eks anggota HTI yang sebenarnya dijamin konstitusi itu tidak boleh terlalu dikekang seolah-olah mereka itu orang-orang buangan yang sama sekali tidak pantas menduduki jabatan.
"Menurut saya dari segi negara hukum dan demokrasi kita, larangan terhadap eks anggota HTI ikut mencalonkan diri dalam pemilihan itu berlebihan karena ini seperti menghukum mereka berulang-ulang," ungkap Tuba Helan, dikutip Galajabar dari Antara, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca Juga: Dishub Kota Cimahi Tetap Berlakukan Rekayasa Sejumlah Jalan
Ia mengatakan, bisa saja orang-orang yang sebelumnya bergabung dengan HTI tidak merasa bahwa organisasi ini berbahaya karena semula ada izin pendiriannya.
Oleh karena itu, eks anggota HTI yang memilih untuk ikut bertarung dalam kontestasi pemilihan tidak perlu dilarang.
Apalagi, imbuhnya, bila eks anggota HTI tersebut saat ini taat terhadap konsensus berbangsa dan bernegara.
"Jadi, jangan mereka seperti dihukum berulang-ulang karena pada akhirnya rakyat sendiri yang memilih atau tidak memilih mereka," ujarnya.
Baca Juga: Ini Makna yang Terkandung di Balik Lambang Daerah Kabupaten Cirebon, Wong Cerbon Wajib Tahu
Eks anggota HTI, ujarnya, tidak serta-merta lolos mencalonkan diri dalam sebuah kontestasi pemilihan karena ada proses seleksi, antara lain melalui partai politik dan Komisi Pemilihan Umum.
"Seleksi ini 'kan terkait juga dengan kesetiaan dan ketaataan terhadap Pancasila, UUD NRI Tahun 45, dan sebagainya. Jika ditemukan masih berideologi lain yang bertetangan, bisa digugurkan pencalonannya," ujarnya. ***