GALAJABAR – Pemerintah melalui sejumlah kementerian masih melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021.
Penyaluran bansos tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Inilah Olahraga yang DIsarankan Pasca Melahirkan Agar Berat Badan Mommy Kembali Normal
Kabarnya, penerima BST akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah penerima bantuan bukanlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Meski begitu, pemilik kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat bisa menjadi penerima PKH.
Baca Juga: Begini Profil Lengkap Almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Syaratnya, pemilik Kartu BPJS Kesehatan atau KIS merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).