Pemerintah Berlakukan Diskon PPnBM untuk Kendaraan Bermotor

- 12 Februari 2021, 22:34 WIB
Suasana pameran mobil di Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19
Suasana pameran mobil di Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19 /Istimewa/

GALAJABAR - Pemerintah  siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Baca Juga: Legislator Dukung Pengungkapan Kasus Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Bogor

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.

 

Sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Baca Juga: Tak Terima Sang Anak Dijadikan Bahan Lawakkan, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Ada Unsur Kesusilaan

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x