Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras, Anggota Komisi IX DPR: Manfaatnya Sedikit

- 28 Februari 2021, 17:31 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. /Antara/Dewanto Samodro/

GALAJABAR – Disahkannya investasi miras oleh Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Banyak tokoh masyarakat, politisi, hingga ulama turut mengkritisi kebijakan Jokowi yang melegalkan miras sebagai ladang investasi.

Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay ikut merespon dengan meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang Perpres tersebut.

Baca Juga: Tanggapi OTT Gubernur Sulsel, Kantor Staf Presiden: Penindakan Korupsi Akan Dilakukan Secara Konsisten

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal, terdapat beberapa pasal yang mengatur investasi miras bagi beberapa provinsi tertentu.

Beberapa pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Saleh yakin bahwa investasi di bidang industri miras hanya akan menerima sedikit manfaat jika dijadikan pendapatan pemerintah.

Baca Juga: Dijuluki Netizen Barbie Hidup, Inilah Potret Cantik Zoe Abbas, Pemeran Nana di Buku Harian Seorang Istri

“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit,” ujarnya di gedung DPR, 28 Februari 2021, kutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x