GALAJABAR– Baru tadi siang tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie membuat laporan ke Bareskrim.
Namun pada sore hari, tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan laporan tersebut lantaran kekurangan kelengkapan berkas.
Penyidik Bareskrim Polri meminta kepada tim kuasa hukum Marzuki Alie untuk datang kembali tiga hari kemudian setelah diberikan lembaran resigter surat pengaduan.
Baca Juga: Edi Mardijanto, Mantan Pegawai PT Dirgantara Indonesia Sukses Menjadi Pembuat Miniatur Kereta Api
Kelengkapan berkas harus dipenuhi dan dilampirkan dalam laporan yang dibuat ulang sesuai ketentuan dari Bareskrim.
Rusdiansyah mengaku bahwa pihaknya kekurangan dokumen AD/ART Partai Demokrat yang harus disertakan dalam lampiran laporan.
“Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat,” ucapnya di Bareskrim, 4 Maret 2021.
Baca Juga: TOTAL: 47 Warga Desa Sariwangi Kabupaten Bandung Barat Terkonfirmasi Covid-19, Bupati Siapkan Hotel
Tim kuasa hukum Marzuki Alie sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, saat ini tetap mempertahankan tindakannya, namun sifatnya hanya aduan, bukan pelaporan.
“Ada beberapa barang bukti yang kuran terkait masalah AD/ART Partai Demokrat, maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu,” tutur Rusdiansyah.