Jokowi Bentuk Kepres Tagih Rp108 T BLBI Rocky Gerung: Kepres Memang Sudah Dibuat Sebelumnya!

- 10 April 2021, 11:41 WIB
Pengamat Politik, Rocky Gerung.
Pengamat Politik, Rocky Gerung. /Instagram/@RockyGerungOfficial/

GALAJABAR – Kasus BLBI Sjamsul Nursalim masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.

Kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Presiden untuk menagih hutang BLBI sebesar Rp108 triliun.

Bahkan, Jokowi membentuk Satgas untuk masalah ini.

Hal ini pun dibahas oleh Rocky Gerung dalam Youtubenya berjudul “BENTUK DEBT COLLECTOR BLBI. DI ISTANA SEDANG SALING AMPUTASI”.

Rocky berpendapat jika sudah dibentuk satgas, berarti ada hal yang urgensi.

“Kalau ada satgas yang dibentuk itu artinya ada urgensi tuh, dan kita seolah-olah dihadapkan pada semacam diorientasi di dalam membaca isi dari Kepres itu tuh,” kata Rocky membuka video.

Baca Juga: Komunis Kian Dekat? Amien Rais Tuding Rezim Jokowi Jauh dari Pancasila

Rocky berpendapat bahwa ada hal aneh, karena Sjamsul Nursalim sudah dilepaskan hukum, namun, kenapa ada Satgas yang ditugaskan untuk menagihnya.

“Karena kita baru saja tau bahwa salah seorang yang bermasalah dengan BLBI, Sjamsul Nursalim itu di, ya sebetulnya dilepaskan dari tuntutan hukum tuh,” ucap Rocky.

“Jadi orang menanggap bahwa setelah kasus BLBI Sjamsul Nursalim dilepaskan, kenapa sekarang muncul satgas untuk menagih tuh,” sambung Rocky.

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x