Densus Bakal Periksa Habib Rizieq Soal Terorisme yang Jerat Munarman, Tokoh Papua: Pak HRS yang Terus Diincar

- 13 Juli 2021, 16:30 WIB
Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. /Tangkap layar Twitter @PutraWadapi



GALAJABAR - Tokoh Papua, Christ Wamea belum lama ini menyoroti langkah yang diambil Densus 88.

Rencananya, Densus 88 akan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.

Melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, tokoh Papua tersebut menyoroti tindakan Densus 88 yang seolah terus memburu Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Berasal dari Berbagai Daerah, 541 Siswa Baru Al Ma’soem Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Virtual

Untuk itu, Christ Wamea menilai bahwa HRS yang terus diincar dalam berbagai kasus, termasuk kasus dugaan terorisme Munarman.

"Pak HRS yg terus diincar," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @PutraWadapi pada Selasa, 13 Juli 2021.

Sementara itu, Densus 88 sendiri akan melakukan pemeriksaan kepada mantan Imam Besar FPI tersebut.

Pemeriksaan Habib Rizieq ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan oleh eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Kemungkinan Herd Immunity Tidak Akan Terjadi di DKI Jakarta

Rencana pemeriksaan terhadap Habib Rizieq ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 12 Juli 2021 kemarin.

Ia menuturkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Munarman tahap 1 atau P19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Juni 2021 lalu.

Akan tetapi, jaksa menilai berkas yang diberikan masih belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," ujarnya.

Baca Juga: Tokoh Papua Usul Jokowi Meminta Maaf pada Rakyat Terkait Covid-19 Seperti Tindakan PM Belanda

Ahmad mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara Munarman ini, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tak hanya Habib Rizieq, sejumlah mantan petinggi FPI lainnya, seperti Shabri Lubis dan Harun Ubaidillah juga akan diperiksa.

"Khusus alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saksi HRS (Habib Rizieq Syihab), SL (Shabri Lubis), HU (Harun Ubaidillah), serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan," tutur Ahmad.

Untuk diketahui, Munarman ditangkap pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Baca Juga: Usai Bikin Gaduh Se-Indonesia, Pihak Keluarga dr Lois Akhirnya Buka Suara, Dugaan Gangguan Mental Terungkap

Munarman dijerat dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x