GALAJABAR - Di tengah situasi Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menerus didesak mundur oleh rakyat karena beberapa hal.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diperpanjang lantas menjadi salah satu faktornya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi resmi memperpanjang kebijakan tersebut hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Namun jika pada 26 Juli 2021 mendatang kasus Covid-19 menurun, maka akan diberikan sejumlah relaksasi.
Presiden mengakui, PPKM Darurat yang digelar sejak 3 Juli lalu merupakan sebuah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 di Pegadaian: Antam Turun, UBS Naik
Selain PPKM Darurat, revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) juga masih menjadi sorotan publik.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Peraturan terbaru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.