PPKM Darurat Diperpanjang : Ini Syarat Mutlak PT KAI Naik Kereta Api Mulai 26 Juli

- 26 Juli 2021, 16:04 WIB
penumpang KAI//umn.go.id/
penumpang KAI//umn.go.id/ /

GALAJABAR - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB. "Kami akan melakukan beberapa penyesuain aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Ahad25 Juli 2021.

Hal itu pun berdampak terhadap syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal yang dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Juli 2021: Demi Mama Sarah, Papa Surya Lindungi Elsa di Hadapan Polisi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan peraturan terbaru bagi penumpang kereta jarak (KA) jauh dan KA lokal yang berlaku mulai hari ini,  Senin 26 Juli.

Peraturan tersebut antara lain adalah :

  1. Pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," ucap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip Galajabar dari situs resmi KAI, pada  Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Rizal Ramli Kembali Beberkan Alasan Dirinya Dipecat: Karena Selalu Lawan KKN dan Ganggu Cukong Reklamasi

Joni Martinus juga menyampaikan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x