Akui Menangis Lihat Potret HRS di Balik Jeruji Besi, Ali Syarief: Ingat Orangtua Pernah Ditahan

- 10 Agustus 2021, 17:00 WIB
Cuitan Ali Syarief.
Cuitan Ali Syarief. /Tangkap layar Twitter @alisyarief



GALAJABAR - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief nampak mengunggah foto eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam foto yang diunggahnya tersebut, nampak HRS tengah berada di balik jeruji besi.

Dalam unggahannya, Ali Syarief mengaku menangis ketika melihat potret Habib Rizieq yang sedang mendekam di penjara akibat sejumlah kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Said Didu Persoalkan TKA China dari 2016: Mereka Sangat Kuat Bahkan Peraturan Bisa Berubah

Sembari melihat potret HRS dibalik jeruji besi, akademi Cross Culture tersebut juga teringat pada orang tuanya yang juga sempat ditahan oleh TNI pada zaman Orde Baru.

Ali Syarief juga menceritakan bahwa orang tuanya ditahan oleh TNI dengan pasal yang tidak jelas.

"Menangis saya melihat photo ini. Ingat orang tua saya, yg juga pernah ditahan oleh TNI, jaman ORBA, yg tdk jelas pasalnya," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @alisyarief pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Miris RI Masih Buka Jalur 'Karpet Merah' untuk China, Politisi Demokrat Sebut Keselamatan Rakyat Digadaikan

Diketahui orangtuanya menjalani penahanan selama 7 bulan agar tak bisa beraktivitas sebagai seorang kiai menjelang Pemilu tahun 1975.

"7 bulan ditahan tentara, hanya spy tdk ada aktifitas ke Kiaianya, menjelang Pemilu 1975," kata Ali Syarief.

Seperti yang diketahui,  Habib Rizieq sendiri hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sebelumnya, disebutkan bahwa eks pentolan FPI itu seharusnya bebas pada 9 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Perempuan Ini Gugat Pangeran Andrew dengan Tuduhan Pelecehan Seksual

Pasalnya, masa tahanan Habib Rizieq di kasus Petamburan dan Megamendung sudah selesai ia jalani.

Sementara itu, kasus RS Ummi sendiri sempat dikabarkan belum menentukan majelis hakim sehingga belum ada penetapan ada penahanan atau tidak bagi Habib Rizieq.

Namun, HRS tak jadi dibebaskan lantaran Ketua Pengadilan Tinggi di kasus RS Ummi menetapkan bahwa dirinya harus ditahan selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Juliari Minta Diakhiri Penderitaannya, Yan Harahap Bandingkan dengan Penderitaan Rakyat Kecil

Pihak Polri pun menegaskan bahwa sang ulama masih harus menjalani masa tahanan dan belum bisa dibebaskan.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq di kasus RS Ummi adalah 4 tahun penjara.

Namun, Habib Rizieq tidak menerima putusan majelis hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x