Hakim yang Tolak Banding HRS Ternyata yang Potong Hukuman Pinangki, Demokrat Koruptor itu Istimewa

- 1 September 2021, 17:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap /Instagram.com/@yanharahap

 

GALAJABAR – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor, sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin, 30 Agustus 2021.

Selain HRS, PT DKI menguatkan vonis menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Christ Wamea: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, majelis hakim yang menolak permohonan banding HRS bernama Haryono, M. Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

Haryono dan M. Yusuf ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus Kasus Korupsi Bank Bali.

Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi Berujung Ricuh, Said Didu: Apa Hal Seperti Ini Tidak Memalukan Bangsa di Dunia?

Selain kasus Djoko Tjandra, mereka berdua juga memberikan potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x