Sebut Harga Tes PCR di Bali Tembus Rp1,9 , Said Didu: Ada Pihak yang Berbisnis Di Balik Kekuasaan

- 25 Oktober 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Pixabay/Kollinger

GALAJABAR - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu baru-baru ini turut menanggapi perihal kabar harga tes PCR di Bali yang tembus di harga Rp. 1,9 juta.

Kabarnya, harga tes PCR semakin meroket lantan banyaknya permintaan masyarakat, terutama bagi para wisatawan yang berada di Pulau Dewata tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, mantan Sekretaris BUMN tersebut lantas menyoroti periihal mahalnya harga tes PCR di Pulau Dewata itu.

Baca Juga: Rachel Vennya Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pemeriksaan Pelat Mobil, Begini Alasannya!

Bahkan, dalam unggahannya Said Didu juga menyinggung bahwa naiknya harga tes PCR tersebut disebabkan karena ada pihak yang berbisnis dibalik regulasi kekuasaan.

Oleh karena itu, Said Didu bahkan tak segan menyebut pihak yang berbisnis dibalik kekuasaan itu hanya untuk memeras uang rakyat.

“Sepertinya ada pihak berbisnis dibalik regulasi kekuasaan yg memeras uang rakyat,” ujar Said Didu dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Senin, 25 Oktober 2021.

Sebelumnya, mantan Sekretaris BUMN tersebut juga trut menyoroti harga tes PCR lebih mahal dari harga tiket pesawat.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang! Spoiler Ikatan Cinta 25 Oktober 2021: Dendam Irvan Makin Membabi Buta ke Nino

"Hari ini saya naik pesawat harga PCR nya lbh mahal dari harga tiket,” tuturnya.

Perlu diketahui, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan roda transportasi pesawat.

Adanya kebijakan tes PCR sebagai syarat wajib penumpang pesawat lantas menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Seperti yang diketahui, kini kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mengalami penurunan selama 13 pekan berturut-turut.

Baca Juga: Spesial Siang Ini, 20+ Kode Redeem FF 25 Oktober 2021: Klaim Elite Pass Code, Diamond dan Hadiah Lainnya

Belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) covid-19 mengungkapkan informasi terbaru terkait hal perjalanan udara.

Dalam hal ini Satgas Covid-19 menetapkan peraturan baru berupa bagi para pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali diharuskan memberikan surat keterangan negatif tes PCR.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof .Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hasil tes PCR digunakan sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid test antigen.

Baca Juga: 5 Olahraga yang Mampu Mengecilkan Perut Buncit, Cukup Lakukan 10 Menit Per Hari!

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen,” ujar Prof. Wiku.

Tak berhenti disitu, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof. Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Baca Juga: Sudah Kantongi Dukungan 40.000 KTP, Tokoh Pendidikan KBB Ini Maju di Pilkada 2024

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Adapun keputusan mengenai aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri ini dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan lintas sektor dan sudah termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x