Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Penjelasan

- 25 Oktober 2021, 20:16 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /BPMI Setpres
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /BPMI Setpres /

GALAJABAR - Polemik wajib melakukan tes PCR bagi calon penumpang pesawat masih menjadi sorotan masyarakat.

Bahkan, kebijakan itu juga memunculkan banyak kritikan lantaran harga tes PCR sangat mahal.

Menanggapi hal tersebut, melalui Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Dorong Anak Muda KBB Agar Mandiri dan Menciptakan Peluang Kerja

Luhut Binsar mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi  Rp300 ribu.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta agar tes PCR untuk calon penumpang pesawat dapat berlaku 3x24 jam.

'Arahan presiden ini agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300.000, dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut Binsar Pandjaitan dikutip galajabar dari kanal Youtube Kemenko Marves.

Baca Juga: Eks Wapres RI Tampol Yaqut: Kemenag Bukan Hadiah untuk NU, Tapi Semua Agama dan Seluruh Organisasi Keagamaan!

Di sisi lain, Menko Marves Luhut Binsar pun menjelaskan alasan mengapa harus diterapkannya kebijakan wajib tes PCR pada calon penumpang pesawat.

Menurut Luhut, kebijakan wajib tes PCR dilakukan karena melihat resiko penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

"Perlu dipahami kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," jelas Luhut.

Baca Juga: Masih Tahap Uji Coba, Dua Kereta LRT Jabodebek Cawang-Cibubur Alami Kecelakaan di Jalur Layang

Luhut Binsar pun mengatakan bahwa masyarakat harus belajar dan melihat banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 meningkat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x