Komitmen Polri Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba, Bareskrim Musnahkan Ratusan Ribu Gram Sabu

- 18 Januari 2022, 21:21 WIB
Bareskrim Polri musnahkan barang bukti narkoba.
Bareskrim Polri musnahkan barang bukti narkoba. /Antara/


GALAJABAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Rumah Sakit Pusat Angatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing 244 ribu gram sabu dalam kemasan teh China, ganja seberat 13.800 gram, ekstasi 90 ribu gram atau 200 ribu butir, dan erimis (H-5) sebanyak 47.500 butir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diuji dulu tingkat kualitasnya oleh Tim Puslabfor Polri. Pemusnahan dilakukan menggunakan Incenerator.

Baca Juga: Selama Lima Tahun Novel Kim Ji-young, Born 1982 jadi Karya Sastra Korsel Terpopuler di Mancanegara

"Pemusnahan barang bukti narkoba sitaan dari delapan kasus dengan 21 orang tersangka, periode pengungkapan 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Krisno H. Siregar, dikutip dari Antara.

Dari pengungkapan tersebut, kata Krisno, total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1,2 juta jiwa.

Krisno menjelaskan, pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perwujudan transparansi.

"Beberapa dari kasus ini ada yang sudah diekspos, tapi ada juga yang belum karena jumlah barang buktinya menurut level Bareskrim Polri tidak begitu signifikan," ujar Krisno.

Menurut Krisno, Bareskrim Polri lebih fokus pada jaringan peredaran gelap narkoba baik jaringan nasional maupun internasional.

Baca Juga: Rashid Jadi Pemecah Kebuntuan, Persib Bandung Hanya Menang Tipis dari Borneo FC

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x