GALAJABAR - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Pasalnya, hukuman yang akan diberlakukan pada Herry Wirawan justru menimbulkan polemik karena ada pihak yang tidak setuju.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan tersebut dilayangkan Herry Wirawan lantaran ia sudah memerkosa 13 santriwati, bahkan sampai ada yang hamil.
Menanggapi hukuman yang diberikan pada Herry Wirawan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan telah sesuai dengan undang-undang (UU).
Pernyataan tersebut disampaikan Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam peresmian tersebut, Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," jelas Bintang.