Picu Kerumunan, Mal Citylink Didenda Rp500 ribu Tapi Tukang Bubur Rp5 juta, Ini Komentar Dedi Mulyadi...

- 7 Februari 2022, 16:00 WIB
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi /@dedimulyadi71



GALAJABAR - Belum lama ini, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut buka suara perihal denda kerumunan yang menimpa pengelola Mal Festival Citylink.

Seperti yang diketahui, pada perayaan Imlek terjadi kerumunan di Mal Citylink. Alhasil, Mal Citylink dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Denda tersebut lantas menuai sorotan dari publik, banyak dari mereka yang kecewa lantaran dinilai tidak adil, termasuk oleh Dedi Mulyadi.

Menariknya, Dedi Mulyadi justru membandingkan denda Mal Citylink dengan denda terhadap tukang bubur di Tasikmalaya.

Baca Juga: Ke-13 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Yogyakarta Diserahkan Bupati Sukoharjo ke Pihak Keluarga

Sebelumnya, beberpa waktu lalu publik semat dihebohkan dengan kabar yang menimpa seorang tukang bubur di Tasikmlaya yang dinilai memicu kerumunan pada tahun 2021.

Alhasil, tukang bubur tersebut dikenai denda yang cukup fantastis senilai Rp5 juta.

Perbedaan hukuman itu membuat Dedi Mulyadi heran dan mempertanyakan hal tersebut.

"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500.000. Sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta," ucapnya dilansir Galajabar dari Antara pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Publik India Berduka Sosok Ini Meninggal Dunia, Perdana Menteri Narendra Modi Ungkap Belasungkawa

"Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?" sambungnya.

Dedi Mulyadi lantas menilai seharus pemerintah memiliki standar sanksi kerumunan.

Pasalnya, perbedaan hukuman sanksi yang menimpa Mal Citylink dan tukang bubur sangatlah mencolok.

Lebih jauh, dirinya mengungkapkan bahwa sangat wajar jika publik geram dengan realitas tersebut.

"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500.000, sedangkan tukang bubur Rp5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dicakar Ibu-ibu di Peresmian Pusat Budaya Sunda: Boleh Salaman Tapi Jangan KDRT ke Gubernur

Tak berhenti di situ, anggota DPR tersebut juga mengungkapkan bahwa kasus kerumunan tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja.

Baru-baru ini, kembali terjadi kerumunan yang berujung pada sanksi.

Kasus kerumunan yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan itu adalah  konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Taman Anggur Kukulu, Subang pada Minggu 30 Januari 2022.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aparat lebih tegas menindak Taman Kukulu dibandingkan dengan Mal Festival Citylink.

Padahal berdasarkan video yang beredar, massa kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar di masing-masing acara tersebut.

Baca Juga: Doa Mohon Ampunan dan Kasih Sayang Allah, Aa Gy: Amalkan dengan Sebaik-baiknya, Ikhlas, dan Lillah

Dirinya lantas menyimpulkan bahwa hukum kerap kali memberi dampak signifikan pada masyarakat kecil.

"Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat publik kecewa," ucapnya.

"Karena seringkali penegakkan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," sambungnya.

Perlu diketahui, seorang tukang bubur diduga menimbulkan kerumunan yang terjadi di Tasikmalaya pada 2021 lalu.

Baca Juga: 4 Kesepakatan Tokoh Sunda dan Gubernur Jawa Barat, Nomor 4 Terkait Kasus Arteria Dahlan, Ada Apa?

Alhasil,  tukang bubur divonis hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tukang bubur tersebut diketahui dianggap telah melanggar aturan makan di tempat ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sementara itu kerumunan yang terjadi di Mal Festival Citylink Bandung terjadi pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022 lalu, dan diatasi dengan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali Nomor 2 Tahun 2022.

Dengan pasal tersebut, Mal Festival Citylink mendapat sanksi hukuman maksimal denda Rp500.000.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x