Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto

- 23 Maret 2022, 16:00 WIB
Kronologi Penangkapan  Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto//pixabay.com
Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto//pixabay.com /

GALAJABAR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bos aplikasi robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto dalam kasus dugaan penipuan investasi.

Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan Hendry sebagai tersangka.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa semula Hendry dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 21 Maret 2022.

Dilansir dari PMJ News, Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun mengatakan :  "Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,"jelasnya pada , Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba! Ini Amalan Sambut bulan Ramadhan, Salah Satunya Perbanyak Bertasbih

Penangkapan Hendry ini dilakukan usai empat anak buahnya berinisial D, ILJ, DBC, dan MF ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," sambungnya.

Ia pun diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama kurang lebih 11 jam. Dia datang pukul 12.30 WIB dan rampung diperiksa pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut, kata Ma'mun, membuat polisi menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Hendry yang diperiksa oleh polisi. Penangkapan itu kemudian berujung pada proses penahanan yang dijalani oleh tersangka hingga hari ini.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x