Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil dan Wajib Dibagikan pada Seluruh Pekerja

- 9 April 2022, 16:09 WIB
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker /

GALAJABAR- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan THR 2022 kembali ke semula karena situasi ekonomi sudah lebih baik.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung A33 5G Lengkap dengan Harga, Keunggulan, dan Teknologi Terbarunya

Ia juga menegaskan bahwa THR sendiri merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha, sehingga wajib diberikan kepada para pekerja tanpa dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Ida Fauziyah.

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," lanjutnya, dikutip Galamedia dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Sebarkan Kebahagiaan Ramadhan, Sinergi Foundation Jangkau ke Pelosok Desa

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa THR diberikan bukan hanya kepada para pekerja yang berstatus tetap saja.

Ia menjelaskan bahwa selain pekerja tetap, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir, Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak menerima THR.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," jelasnya.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Zero 5G Lengkap dengan Harga dan Keunggulan, Murah Rasa Flagship

Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada Posko THR yang sudah disiapkan yang berguna bagi seluruh pekerja dan pengusaha.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x