Pemerintah Longgarkan Prokes, MUI Izinkan Jemaah Sholat di Masjid Tak Gunakan Masker, Tapi...

- 18 Mei 2022, 10:33 WIB
Pemerintah Longgarkan Prokes, MUI Izinkan Jemaah Sholat di Masjid Tak Gunakan Masker, Tapi...
Pemerintah Longgarkan Prokes, MUI Izinkan Jemaah Sholat di Masjid Tak Gunakan Masker, Tapi... /Instagram/@masjid.arrahman.bpn


GALAJABAR - Siring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan sholat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis Selasa, kemarin.

Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Pengukuhan Guru Besar UPI Prof. Dr. Nina Sutresna, M.Pd: Wanita dan Olahraga dalam Kacamata Sosisologi

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan sholat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.

Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Sebanyak 5.776 Guru di Jawa Barat Terima SK P3K, Ridwan Kamil: Selamat! Ini Takdir yang Menenangkan

Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun. ***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x