Berlaku Mulai Hari Ini! Aturan Perjalanan Terbaru Tak Perlu PCR atau Antigen Asal Sudah Vaksin Lengkap

- 18 Mei 2022, 14:30 WIB
Stasiun kereta api//Antara
Stasiun kereta api//Antara /

GALAJABAR - Seiring dengan semakin terkendalinya pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Artinya, masyarakat tak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia. Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Mei 2022: Antam dan UBS Naik, Wajib Tahu Sebelum Beli

Dikutip dari Setkab RI, “Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa, 17 Mei 2011, secara virtual.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Wiku Adisasmito juga menyebut pelonggaran kebijakan perjalanan berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) maupun pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapat booster.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x