Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Hari Ini KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas I Sukamiskin Bandung

- 23 Juni 2022, 13:30 WIB
Rachmat Yasin dan Ade Yasin.
Rachmat Yasin dan Ade Yasin. /Antara/

GALAJABAR - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) masih diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis, 23 Juni 2022 ini, KPK memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi.

Rachmat Yasin merupakan kaka dari Ade Yasin. Pemeriksaan itu dalam penyidikan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Persija Datangkan Michael Krmencik, Pemain Tersubur Liga Ceko 2017-2018, Ini Profilnya 

Rachmat Yasin merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Saat ini, dia sedang menjalani pidana penjara atas perkaranya itu di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Dalam penyidikan kasus suap Ade Yasin tersebut, KPK juga memintai keterangan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Heri Haryana saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Viral Sungai Cimeta Berwarna Merah, Hasil Laboratorium Ternyata Warna Merah Itu Bukan Limbah Berbahaya

Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x