Perlu Kajian Komprehensif Soal Usulan Ganja untuk Medis, DPR: Indonesia Negara Hukum, Ganja Tidak Boleh!

- 28 Juni 2022, 12:44 WIB
Unggahan Andien tentang ibu di CFD yang mengaku butuh ganja untuk pengobatan anaknya.
Unggahan Andien tentang ibu di CFD yang mengaku butuh ganja untuk pengobatan anaknya. /Twitter @andienaisyah

GALAJABAR - Ada usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Hal ini mengudang banyak komentar. Salah satunya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu kajian komprehensif.

"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Ia mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.

Baca Juga: Ricky Kambuaya Ikuti Latihan Perdana Bersama Skuad Maung Bandung: Perkuat Persib di Piala Presiden 2022

Namun dia mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.

"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.

Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Pasien Heat Stroke di Armuzna, Kemenkes Ciptkan Rompi Penurun Suhu, Begini Cara Kerjanya

Namun dia memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand, sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x