Rekrutmen PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

- 14 Juli 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /menpan.go.id



GALAJABAR - Kapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka? Simak penjelasan berikut ini dan syarat untuk mendaftarnya.

Pertanyaan kapan rekrutmen PPPK 2022 dibuka kerap dilontarkan masyarakat, khususnya guru honorer yang ada di instansi pemerintah daerah.

Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen PPPK 2022 dalam waktu dekat ini. Namun hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan kepastian waktu rekrutmen PPPK 2022 dibuka.

Baca Juga: Syifa Hadju Tampil Kenakan Mini Dress Seharga Rp3 Jutaan di Hari Ulang Tahunnya Ke-22

Sebagai informasi, pemerintah akah membuka rektrutmen PPPK 2022 guru tahun ini. Pada rekrutmen kali ini, ada tiga kategori, yakni pelamar I, II dan III.

Pelamar prioritas I, merupakan tenaga honorer atau bekas kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi gur (PPG) dan guru swasta.

Dalam rekrutmen prioritas I ini hanya mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, namun belum mendapat formasi.

Baca Juga: Pesona Titi Kamal Pakai Seragam SMA saat Hadiri Ultah Ussy Sulistiawaty, Disebut Masih Cocok jadi Pelajar

Sedangkan rekrutmen prioritas II dan III, terdiri atas THK-II dan guru non ASN yang bertugas di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja miminal tiga tahun.

Lantas bagaimana dengan lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik?

Pelamar bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2022 ini melalui kategori pelamar umum.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Alex Deni mengatakan, rekrutmen PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Terbaru Tiga Jenis BBM di SPBU Pertamina di 34 Provinsi, Berikut Rinciannya

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Alex.

Menurut Alex, rekrutmen PPPK 2022 untuk guru ini dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada rekrutmen PPPK 2022 untuk guru, terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Baca Juga: Potret Glenca Chysara dengan OOTD Bergaya Trendi, Tampil Memesona dan Dipuji Warganet

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan, pemenuhan kebutuhan PPPK diutamakan pada pelamar prioritas I sebanyak 193.954 guru.

Sementara, untuk formasi tahun 2022 dihitung berdasarkan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah tahun ini.

“Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” papar Iwan.

Saat ini, total formasi PPPK 2022 yang sudah diajukan pemerintah daerah, termasuk guru sebanyak 343.631.

Menurut Iwan, jumlah ini baru 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

“Kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda (pemerintah daerah),” terang Iwan.

Syarat rekrutmen PPPK 2022.

Bagi mereka yang masuk pelamar kategori I, II dan III bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2022 dengan memenuhi syarat berikut ini:

1. THK-II.

2. Guru non ASN dan terdaftar di Dapodik.

3. Guru swsta yang terdaftar di Dapodik.

4. Lulusan PPPG.

Pelamar Prioritas:

1. Prioritas I: Pelamar yang telah memenuhi NAB seleksi tahun 2021.

2. Prioritas II: THK-II.

3. Prioritas III: Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar Umum:

1. Lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPK Kemendikbudristek.

2. Pelamar terdaftar di Dapodik.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x