Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK

- 18 Juli 2022, 09:54 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK /Dok. Kabupaten Mamberamo Tengah.go.id/

GALAJABAR - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan, untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak.

Baca Juga: 7 Contoh Surat Ucapan Terima Kasih dalam Rangka MPLS Cocok Ditujukan ke OSIS dan Panitia di Sekolah

Di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian.

"Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.

KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: KUMPULAN Contoh Surat yang Ditunjukan untuk Kakak Kelas, OSIS dan Panitia MPLS

Dengan status DPO tersebut, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.

KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu dalam pencarian RHP.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga: LINK dan Langkah Tes Usia Mental Bahasa Indonesia, Berikut Cara Main Mental Age Test

KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x