KPK Yakin Ada Alat Bukti Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar

- 21 Juli 2022, 10:29 WIB
KPK Yakin Ada Alat Bukti Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar
KPK Yakin Ada Alat Bukti Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar /Instagram/official.kpk/

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Maming adalah tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Manchester City Lirik Bek Brighton Marc Cucurella, Jadi Opsi Terbaik untuk Pep Guardiola

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022.

Namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7).

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ungkap Ali.

Baca Juga: Uang Miliaran Dibawa Kabur, Dua Perempuan Asal Bekasi Lapor ke Polda Jabar

Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut, katanya, KPK mengungkapkan perkara itu awalnya belum pernah ditangani penegak hukum lain.

"KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," tambah Ali.

Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti.

Baca Juga: Dari Dewa 19 Hingga Kangen Band Bakal Tampil di Playlist Live Festival 2 Laswi City Heritage, 17-18 September

"Di antaranya berupa surat dan dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ungkap Ali.

Dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Ali.

Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Sidak ke Pasar Sehat Soreang, Antisipasi Peredaran Mi Formalin di Masyarakat

Sebelumnya Mardani pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP.

Saat ini Mardani adalah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x