Muhammad Farhan Minta Platform Jangan Injak Kedaulatan RI dan Segera Daftar PSE

- 3 Agustus 2022, 17:56 WIB
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan./dok. IST
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan./dok. IST /

"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak - nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x