Kejari Muara Enim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas

- 10 Agustus 2022, 23:12 WIB
Kejari Muara Enim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas./dok.IST
Kejari Muara Enim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas./dok.IST /

GALAJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejari Muara, Enim Irfan Wibowo menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan.

Baca Juga: YAICI dan IBI Jabar Ingatkan Pentingnya Literasi Gizi dan Pengetahuan Bidan Tentang Susu Anak

"Tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah," ujar Irfan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas dan Ones Novie Yendy (ONY) selaku Bendahara BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Muara Enim mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 620.826.600.

Baca Juga: Kinerja Polri Tangani Kasus Kematian Brigadir J Diapresiasi MUI Kabupaten Bandung

Irfan menambahkan, untuk percepatan dalam proses penangan perkara terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan.

"Ditahan di Lapas Klas II B Muara Enim untuk dua puluh hari kedepan," tandas Irfan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x