Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- 11 Agustus 2022, 07:05 WIB
Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup./dok.IST
Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup./dok.IST /

GALAJABAR - Oknum mantan anggota Polres Lahat Andriansyah dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pidana membakar pacar sendiri.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu 10 Agustus 2022.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Shelly Noveriyati. S, SH., Sera Ricky Swanri. S, SH., Titis Ayu Wulandari, SH.

Pada persidangan itu, tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim, yang terdiri dari Alex Akbar, SH.MH, Sriyani, SH., Arsitha Agustian, SH.MH.,dan Nadia S, SH.

Baca Juga: Kejari Muara Enim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo menuturkan, keluarga korban mengapresiasi atas tuntutan seumur hidup dari tim JPU tersebut.

Dikatakan Irfan, tuntutan hukuman seumur hidup tersebut diberikan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa, tambah Irfan, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dakwaan primair.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula dari terdakwa menjalin hubungan dengan korban Nengsih Marlina, kemudian dikarenakan korban berusaha menghindar dari terdakwa," tutur Irfan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x