Heboh Seorang Pengacara Minta Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dihapus, Pegiat Antikorupsi Berang

- 13 Maret 2023, 13:36 WIB
Heboh seorang pengacara lakukan uji materiil UU Kejaksaan ke MK, meminta kewenangan jaksa usut kasus korupsi di hapus
Heboh seorang pengacara lakukan uji materiil UU Kejaksaan ke MK, meminta kewenangan jaksa usut kasus korupsi di hapus /Foto: Penkum Kejagung /


GALA JABAR - Ramai diberitakan mengenai adanya seorang pengacara yang melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan jaksa untuk mengusut kasus korupsi. Pengacara tersebut meminta MK menghapus aturan mengenai kewenangan jaksa tersebut.

Bernama Yasin Djamaludin melakukan uji materiil Undang Undang Kejaksaan ke MK, dalam ajuannya itu meminta pasal 30 ayat (1) huruf d Undang Undang Kejaksaan RI dinilainya bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi hal tersebut aktivitas anti korupsi Jawa Barat Agus Satria menyatakan justru dirinya meminta kejaksaan diberi kewenangan penuh untuk mengusut kasus korupsi, karena saat ini banyak kasus korupsi yang telah dibongkar oleh jaksa.

Baca Juga: RAMADHAN 2023 Segera Tiba, Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Sahur dan Buka Qadha

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persebaya Pukul 15.00 WIB, KLIK di Sini Saja

 

Alasan Yasin uji Materiil UU Kejaksaan

1. Yasin berpendapat kewenangan jaksa yang masuk unsur penyelidikan dan penyidikan melanggar KUHAP, karena menurutnya pembagian tugas penyidikan dan penyelidikan adalah wewenang Kepolisian dan Prapenuntutan maupun penuntutan baru dilakukan oleh jaksal

2. Yasin berpendapat, diberinya kewenangan penyidikan dalam pidana tertentu menyebabkan jaksa menjadi superpower, karena jaksa menjadi punya kewenangan lebih, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Yasin menganggap karena superpower itulah membuat Jaksa dapat sewenangan-wenang dalam melakukan proses penyidikan.

2. Yasin beranggapan dengan adanya institusi kepolisian dan kejaksaan sama-sama mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam peraktek menimbulkan kesimpang-siuran karena tidak ada pembidangan yang jelas dan tegas antara fungsi penyidik dan jaksa/penuntut umum.
Dalam rancangan undang-undang ini ditentukan bahwa penyidikan sepenuhnya dilaksanakan polisi. Selain itu ditentukan pula sebagai penyidik ialah pegawai negeri sipil tertentu dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah kordinasi dan pengawaan polisi

Baca Juga: EXIT TOL GETACI Diusulkan Tasikmalaya, Garut dan Banjar, Berikut Progres Terbaru Dilaporkan Ridwan Kamil

 

Ditentang Pegiat Anti Korupsi

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x