Update JAM KERJA ASN di Bulan Ramadhan 2023, Diizinkan WFH!

- 20 Maret 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi ASN. Update JAM KERJA ASN Ramadhan 2023, Diizinkan WFH!
Ilustrasi ASN. Update JAM KERJA ASN Ramadhan 2023, Diizinkan WFH! /ANTARA/Aprillio Akbar

Baca Juga: RAMADHAN 2023 Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun!

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan pengurangan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah wilayah tersebut selama Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 masehi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa pengurangan jam kerja yang sebelumnya 07.45 WIB hingga 16.15 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Penerapan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama Ramadhan menjadi tujuh jam yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," ujar dia.

Pengurangan Jam Kerja

Dia mengatakan pengurangan jam kerja tersebut dilakukan selama Ramadhan guna menghargai dan menghormati ASN muslim dalam melaksanakan ibadah puasa.

Diketahui, Muhammadiyah menetapkan awal 1 Ramadhan 1444 hijriah pada 23 Maret 2023, hal tersebut berdasarkan dari hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

Baca Juga: GRATIS DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Format PDF Klik Langsung di Sini

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat atau penetapan Awal Ramadan 1444 Hijriah pada Rabu, 22 Maret 2023.

Sementara Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 berkurang menjadi 32,5 jam per pekan dari biasanya 37 jam.

Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia. Dikatakan Baiq, Pemkot Mataram akan menyusun jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023.

Aturan itu masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

"Dasar tersebut akan dijadikan acuan kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih tunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar kita buatkan surat edaran untuk ASN di Kota Mataram," tuturnya.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x